Misalnyaplang bertuliskan "Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Lumajang", atau tanah sengketa dengan tulisan "Tanah Ini Milik PT Larasati Bali", "Tanah Ini Berada di Bawah Pengawasan PT Kayuapung", dsb. Ada juga plang tanah yang menginformasikan bahwa tanah tersebut sedang ditawarkan untuk dijual. Biasanya tulisan pada plang seperti Namun plang tidak ada artinya jika mereka tidak mendaftarkan dan memiliki sertifikat yang resmi atas kepemilikan tanah. Merujuk pada Pasal 23 UUPA bahwa terdapat keharusan bagi hak milik untuk didaftarkan. Melalui pendaftaran tersebut, pemilik hak akan diberikan suatu sertifikat. Sertifikat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Diarea Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kini telah muncul plang hak kepemilikan tanah H.Salim Mukti-Hj. Sholikah dengan SPPT atas nama Hj. Sholihah seluas 32.646 Meter persegi. Pemasang plang tanah tersebut merupakan ahli warisnya bernama Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K. BeritaCendana.Com-Sabu Raijua, - Tanah milik Karel O. Djara bersama Kuasa Hukumnya Melakukan Pemasangan Plang di 5 (Lima) lokasi tanah yang ada di wilayah Desa Raeloro dan Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).Demikian disaksikan langsung tim media ini pada saat Karel O. Djara, bersama Kuasa Hukumnya melakukan Pemasang Plang di Lima lokasi . BerandaKlinikPertanahan & PropertiHukum Pemasangan Pla...Pertanahan & PropertiHukum Pemasangan Pla...Pertanahan & PropertiSelasa, 20 Maret 2012Mohon bantuannya, Hukumonline. Saya mau menanyakan apakah tindakan bank memasang plang yang bertuliskan "Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan Bank", terhadap barang jaminan debitur yang kreditnya macet diperbolehkan secara hukum? Terima kasih dan saya sangat terbantu dengan adanya rubrik ini di yang Anda tanyakan memang seringkali dilakukan oleh pihak bank sebagai salah satu upaya pencegahan agar rumah dan tanah yang dijadikan jaminan dengan hak tanggungan atas utang yang telah jatuh tempo tidak diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya oleh debitur kepada pihak ketiga. Hal ini tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan sepanjang bukan semata untuk mencemarkan nama baik seseorang, tapi memang didasarkan adanya utang piutang. Pada dasarnya, memang utang/kredit nasabah bank tidaklah termasuk dalam prinsip kerahasiaan bank. Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 , Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal ketentuan tersebut jelas bahwa yang termasuk dalam prinsip kerahasiaan bank adalah keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya, bukan nasabah peminjam dan itu,UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah “UUHT” juga menganut asas publisitas Pasal 13 ayat [1] UUHT. Asas ini mengharuskan didaftarkannya pemberian Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan. Dengan dasar pemikiran bahwa timbulnya hak tanggungan adalah karena adanya perjanjian utang piutang, maka memang utang piutang tersebut dapat diketahui oleh orang lain selain bank dan jika ternyata tulisan itu dalam bentuk plang ataupun stiker tidak terbukti didasarkan pada adanya utang piutang dan adanya debitur yang cidera janji dalam hal pelunasan utang terjadi kredit macet, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik yang dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Penjelasan lebih jauh mengenai pencemaran nama baik simak artikel Pencemaran Nama Baik oleh Atasan. Secara perdata, pemilik tanah dan bangunan yang dirugikan nama baiknya karena adanya plang tersebut dan jika tidak ada dasar utang piutang yang sah, maka pihak bank dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Contohnya dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 72/PDT. G/2009/PN. DPK dimana dinding rumah penggugat dicat dengan warna merah bertuliskan “Rumah ini Agunan Kredit Menunggak di Bank BTN”. Yang pada akhirnya, majelis hakim memutus bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan dari uraian di atas, pihak bank dapat memasang plang yang menyatakan "Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan Bank" jika memang debitur pemberi hak tanggungan cidera janji dalam melunasi utangnya. Sekian jawaban dari kami, semoga membantu. Dasar hukum1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;2. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Mahkamah Agung No. 72/PDT. G/2009/PN. DPK Tags Selong Suara NTB – Plang bertuliskan tanah bersertifikat hak milik SHM di dalam hutan lindung RTK 15 Sekaroh, Lombok Timur Lotim bagian selatan, masih terpampang. Tidak begitu jelas siapa yang memasang plang Badan Pertanahan Nasional BPN Lotim, Lalu Mandra Prawiranegara saat dikonfirmasi menegaskan, semua sertifikat di atas lahan hutan lindung Sekaroh tersebut sudah dibatalkan. Pembatalannya dilakukan massal sejak September 2020 Suara NTB, Kamis, 19 November 2020, Lalu Mandra menuturkan, pihaknya sudah datang langsung bersama jajaran pemerintah desa melakukan sosialisasi pembatasal sertifikat. “Semua batal,” ungkapnya. Berikutnya jika ada lagi yang mengajukan pensertifikatan tanah dalam kawasan hutan dipastikan BPN akan menolak Kepala Resor Jerowaru KPH Rinjani Timur, M. Bayu menyatakan semua sertifikat menguatkan bahwa semua sertifikat di atas lahan sudah batal. Tidak boleh ada lagi warga yang mengaku-ngaku memiliki lahan bersertifikat hak milik di dalam kawasan hutan yang terlihat masih terpasang plang namanya adalah lahan yang menuju Pantai Segui. Tepatnya berada di sebelah kiri jalan yang notabenenya memang merupakan kawasan hak milik tersebut sudah dibatalkan oleh BPN. Sehingga atas alasan apapun tidak bisa lagi dijadikan alasan untuk bisa menguasai lahan lahan di atas klaim sertifikat tersebut terlihat gundul. Tidak ada pohon besar yang tumbuh. Adanya hanya semak-semak belukar yang mengering. Terlihat pula di sekitarnya, lahan-lahan sengaja dibersihkan warga persiapan masuk musim tanam tanam jagung di dalam kawasan hutan ini tidak bisa dihindari pihak kehutanan. Tanaman musiman yang ditanam warga di dalam kawasan hutan ini sulit dicegah. Berbagai upaya sudah dilakukan. Akan tetapi warga kerap main kucing-kucingan dengan petugas. rus BerandaKlinikPertanahan & PropertiCara Membuktikan Kep...Pertanahan & PropertiCara Membuktikan Kep...Pertanahan & PropertiSelasa, 29 September 2020Ketika saya membeli sebidang tanah bersama orang lain satu orang dan hasil dari pembelian tanah tersebut adalah sertifikat atas nama ayah dari orang lain tersebut. Maka, apakah mungkin ada bukti atau surat tertentu yang menunjukkan bahwa saya juga memiliki tanah tersebut di notaris? Karena yang mengurus pembelian tanah ini adalah orang lain tersebut yang tidak saya ketahui notarisnya yang mana. Mohon sertifikat hak atas tanah dilakukan setelah melalui proses pendaftaran tanah. Dalam hal sebidang tanah dimiliki bersama oleh beberapa orang atau badan hukum, maka dapat diterbitkan satu sertifikat saja atau diterbitkan sertifikat sejumlah pemegang hak. Dalam pengalihan hak atas tanah melalui pembelian, pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT. Namun, bagaimana jika tidak terdapat perjanjian tertulis antara para pembeli yang bersama-sama memegang hak atas tanah? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Tanah yang Dimiliki BersamaPasal 31 ayat 4 PP 24/1997 kemudian menjelaskanMengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang ayat 5 pada pasal yang sama menyatakanMengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama karena itu, dalam rencana pembelian tanah atas nama beberapa orang, sebaiknya sudah harus ditentukan dari awal berdasarkan kesepakatan antara para pembeli perihal sertifikat hak atas tanah apakah akan diterbitkan satu saja atau diterbitkan sejumlah pemegang hak agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Bukti Pengalihan Hak Atas TanahBerkaitan dengan pertanyaan Anda, pendaftaran pengalihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT yang berwenang.[1]Sehingga, apabila Anda menanyakan bukti jual beli, bukti tersebut seharusnya adalah Akta Jual Beli AJB yang dibuat oleh PPAT. Biasanya nama PPAT yang membuat akta juga dicantumkan dalam keterangan peralihan hak atas tanah pada sertifikat hak atas tanah. Akan tetapi, belum tentu dalam akta tersebut juga terdapat nama Anda sebagai itu, dalam kasus yang Anda ceritakan, nantinya siapa yang mendalilkan adanya perjanjian, dialah yang akan membuktikannya. Inilah yang disebut dengan asas pembuktian. Hal ini diatur dalam Pasal 163 Herzien Inlandsch Reglement “HIR” yang berbunyi sebagai berikutBarang siapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut suatu peristiwa untuk menguatkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak atau adanya kejadian kasus Anda, karena Anda yang hendak membuktikan adanya perjanjian atau kesepakatan sebagai pemilik bersama antara Anda dan orang lain tersebut, maka Anda lah yang akan diminta membuktikan adanya tidak ada perjanjian tertulis dalam perbuatan hukum antara Anda dan orang lain tersebut, maka saran kami, karena permasalahan perdata lebih dititikberatkan kepada pembuktian surat, cobalah mencari dokumen-dokumen pendukung pembelian tanah tersebut dari awal. Di sana nanti akan ditemukan rangkaian kejadian mengapa sertifikat tanah ditulis atas nama satu orang walau pemiliknya dua tidak bisa, cobalah kembali mencari teman Anda atau saksi lain yang pernah membantu Anda untuk membeli tanah tersebut saat itu. Dan tentu yang paling baik adalah membuka musyawarah kepada para pihak terkait agar dapat menyelesaikan permasalahan Anda secara pendapat kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 37 ayat 1 PP 24/1997Tags BerandaKlinikPertanahan & PropertiMenghancurkan Bangun...Pertanahan & PropertiMenghancurkan Bangun...Pertanahan & PropertiJumat, 27 Mei 2022Saya memiliki sebidang tanah bersertifikat hak milik. Namun, di atas lahan tersebut didirikan bangunan liar berupa rumah beserta satu orang penghuni. Tidak ada perjanjian sewa baik lisan maupun tertulis. Saat ini saya membutuhkan lahan untuk dijual. Mediasi sudah dilakukan berulang kali sejak 1 tahun terakhir, namun tidak ada kesepakatan karena penghuni minta kompensasi yang besar. Saya lapor polisi dengan dasar Pasal 167 ayat 1 KUHP serta Pasal 2 dan Pasal 6 ayat 1 huruf a Perpu Nomor 51 tahun 1960. Tetapi, laporan polisi tersebut tidak ada kelanjutan. Akhirnya saya memutuskan untuk menghancurkan bangunan liar tersebut dengan cara memindahkan semua barang penghuni keluar rumah dan dilanjutkan dengan merusak rumah hingga tidak layak huni. Kemudian yang terjadi adalah saling lapor polisi. Penghuni bangunan liar tersebut melaporkan tindakan pengrusakan rumah. Apakah saya bisa dikenakan pidana bila seluruh barang penghuni sudah saya pindahkan keluar dan seluruh runtuhan rumah masih berada di area lahan saya dan tidak berceceran ke luar? Mohon pencerahannya. Terima hukum yang dapat ditempuh untuk mempertahankan hak hukum atas tanah Anda adalah dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata atas dasar penghuni rumah antara lain mendirikan bangunan, memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, atau penyerobotan tanah. Adapun pembongkaran bangunan liar atau rumah orang lain yang berdiri di atas tanah Anda, seharusnya Anda tidak melakukannya sendiri tanpa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan dibawah ini. Hak-Hak Atas Tanah Berdasarkan Pasal 16 UU Pokok Agraria hak-hak atas tanah terdiri atashak milikhak guna usaha “HGU”;hak guna bangunan “HGB”;hak pakai;hak sewa;hak membuka tanah;hak memungut hasil hutan;hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan hak milik atas tanah adalah sertifikat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sangat kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang membangun dan memiliki bangunan di atas tanah hak milik orang lain hanya dimungkinkan atas dasar hak sewa untuk bangunan. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat 1 UU Pokok itu, di dalam Pasal 2 Perpu 51/1960, diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Tanah yang dimaksud di sini, adalah tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum.[1]Oleh karena itu, apabila Anda benar mempunyai bukti sertifikat hak milik atas tanah, maka di atas tanah tersebut tidak dapat didirikan bangunan tanpa seizin Anda atau tanpa didasari oleh hak sewa untuk bangunan. Sehingga pendirian bangunan tersebut tidak Mengatasi Bangunan Liar Sebab pendirian bangunan liar yang Anda maksud tidak sah, maka anda dapat lapor bangunan liar kepada Polisi. Laporan Polisi tersebut dapat dilakukan dengan dasar penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 tetapi, berdasarkan keterangan Anda, tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, maka Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur di dalam Pasal 1365KUH Perdata sehingga pembongkaran dan/atau pengosongan bangunan di lahan milik Anda dapat secara patut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum Pidana Menghancurkan Bangunan Liar Ditinjau dari segi hukum pidana, perbuatan sengaja melakukan penghancuran bangunan diatur dalamPasal 200 ayat 1 KUHPBarangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karenanya timbul bahaya umum bagi 406 ayat 1 KUHPBarangsiapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya lengkap Pasal Demi Pasal hlm. 279 terkait Pasal 406 KUHP menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum harus dibuktikan beberapa hal berikutTelah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau meghilangkan sesuatu barang;Pembinasaan itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak;Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang karena itu, menjawab pertanyaan Anda, perbuatan menghancurkan bangunan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, walaupun di lahan milik sendiri adalah tindakan yang melawan hukum dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 200 dan Pasal 406 KUHP. Menurut hemat kami, seharusnya Anda menindaklanjuti laporan yang telah Anda buat ke polisi sebagaimana telah Anda sebutkan dan tidak merusak sendiri rumah atau bangunan liar contoh, terdapat preseden kasus serupa dimana seseorang dipidana karena menghancurkan bangunan rumah orang lain di atas tanah milik sendiri yaitu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 249K/Pid/ juga Apakah Melanggar Hukum Jika Pembangunan Rumah Mengganggu Lingkungan Sekitar?Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor Politeia. Mahkamah Agung Nomor 249K/Pid/2009[1] Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya “Perpu 51/1960”Tags

plang tanah hak milik